HUKUM

Kejati Jambi Terima Berkas Tahap I Kasus DAK SMK, Tiga Tersangka Dilimpahkan

Penulis : Agri | Editor : YNT | 09 April 2026 | 01:25 WIB
Kejati Jambi Terima Berkas Tahap I Kasus DAK SMK, Tiga Tersangka Dilimpahkan
Keterangan Foto : Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya
Gracak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Polda Jambi kepada Kejati Jambi pada 2 April 2026 dan saat ini tengah dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap I untuk tiga tersangka, yakni Vahrial Adi Putra (VAP) selaku mantan pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA), Bukri (BK) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), serta David Hadi Husma (DHH) yang diduga sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima tahap I tindak pidana korupsi Diknas atas nama tersangka VAP, BK, dan DHH,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Selain ketiga tersangka tersebut, dalam perkara ini sebelumnya juga telah menjerat empat terdakwa lainnya, yakni Zainul Havis (ZH) selaku eks Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan (WS) pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudy Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan total pagu anggaran mencapai Rp122 miliar yang terbagi dalam 138 kegiatan pengadaan.
Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diduga telah ditawarkan kepada sejumlah penyedia jasa di Bandung, Jawa Barat. Sejumlah pertemuan antara pihak terkait disebut terjadi di beberapa lokasi, baik di Bandung, Jakarta, maupun di Jambi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, beberapa pertemuan bahkan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Jambi, termasuk di kawasan Talang Banjar dan Puri Mayang.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan terkait proyek pengadaan peralatan praktik SMK, termasuk adanya permintaan dana sebesar Rp2 miliar.
Tak hanya itu, salah satu tersangka juga diduga meminta komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek, serta menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.