JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menanggapi kabar penonaktifan lebih dari 90 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Jambi yang terjadi pada awal Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program nasional yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI di seluruh Indonesia.
“Penonaktifan ini bukan berarti bantuan dikurangi, melainkan langkah pemutakhiran data agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Ivan, salah satu faktor utama penonaktifan adalah perubahan status ekonomi peserta. Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), banyak peserta yang kini masuk kategori desil 6 hingga 10 atau kelompok menengah ke atas.
Baca Juga
Selain itu, hasil verifikasi lapangan juga menemukan adanya kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor dan rumah yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ia juga menyebutkan adanya persoalan data tidak valid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan data Dukcapil atau terindikasi ganda, hingga peserta yang telah beralih segmen menjadi pekerja penerima upah (PPU) atau peserta mandiri.
DPRD Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan segera melakukan pengecekan status kepesertaan guna memastikan hak layanan kesehatan tetap terpenuhi.