HUKUM

Operasikan Aset Sitaan Tanpa Izin, PT MMJ Hanya Disanksi Penghentian Operasi

Penulis : Sal | Editor : YNT | 23 April 2026 | 22:47 WIB
Operasikan Aset Sitaan Tanpa Izin, PT MMJ Hanya Disanksi Penghentian Operasi
Keterangan Foto : Petugas Kejati Jambi menghentikan aktivitas dan memasang garis penyitaan di pabrik kelapa sawit PT PAL yang dioperasikan PT MMJ di Sungai Gelam, Muaro Jambi. (Gracak.com/ Kejati Jambi).
Gracak.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menghentikan aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sido Mukti, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang dikelola oleh PT Mayang Magurai Jambi (MMJ), pada  Kamis (23/4/2026).
Penghentian dilakukan karena pabrik tersebut diketahui tanpa izin resmi, di tengah penanganan  dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank BNI yang merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas dan terukur.
“Hari ini seluruh aktivitas di pabrik telah kami hentikan. Ini berdasarkan surat perintah resmi dan telah dibuatkan berita acara yang ditandatangani para pihak,” ujarnya.
Penghentian aktivitas mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Sebelumnya, aset telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan pada Juni 2025.
Aset yang dihentikan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas 163.285 meter persegi, bangunan kantor dan mess, serta mesin pengolahan tandan buah segar (TBS).
Dalam pelaksanaannya, tim Kejati Jambi menyerahkan surat penghentian kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, disaksikan perwakilan Bank BNI. Seluruh pihak kemudian menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penghentian.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Adam Ohoiled, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas ilegal di atas aset sitaan negara.
“Jika masih ada yang beroperasi, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Perkara ini terkait dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL periode 2018–2019. Saat ini, lima orang telah diproses hukum, dengan tiga terpidana dalam tahap kasasi dan dua lainnya masih menjalani persidangan.