Grcak.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, terdakwa Rudi Wage Soeparman membeberkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar. Anggaran tersebut semula diperuntukkan untuk pengadaan peralatan praktik siswa SMK di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah terdakwa dalam perkara ini, yakni Zainul Havis selaku mantan Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage Soeparman sebagai perantara proyek.
Baca Juga
Dalam keterangannya di persidangan, Rudi mengungkap adanya aliran dana yang diduga mengarah kepada Vahrial Adi Putra melalui perantara di Jakarta. Ia menyebut, transaksi dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, yakni Hotel Jayakarta.
Rudi menjelaskan, uang sebesar Rp1 miliar dibawa menggunakan koper dan diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai kakak kandung Fahrial.
“Uang itu dibawa pakai koper. Saya lihat langsung dan saya cek, isinya Rp1 miliar dan itu asli,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Ia mengatakan, penyerahan uang tersebut terjadi pada April 2022 di area parkir hotel. Rudi mengaku turut menyaksikan proses penyerahan bersama seseorang bernama David sebelum koper tersebut dibawa menggunakan mobil.
Baca Juga
Selain itu, Rudi juga mengungkap adanya penyerahan uang lain sebesar Rp700 juta. Uang tersebut disebut berasal dari seseorang bernama Firman, meski Rudi mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.
Menurut dia, uang Rp700 juta itu juga diserahkan kepada Hendra dan ditujukan untuk Vahrial Adi Putra. Penyerahan dilakukan di lokasi yang sama dengan penyerahan sebelumnya.