Meski demikian, tersangka AS tetap menggunakan DNP tersebut sebagai dasar penilaian tanpa melakukan verifikasi atau perbaikan data.
Selanjutnya, DNP tersebut diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan digunakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai ganti rugi.
Ironisnya, pembayaran tetap dilakukan meskipun terdapat penerima ganti rugi yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah, bahkan penerbitannya tidak memenuhi syarat hukum.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, total pembayaran yang diajukan mencapai Rp55,6 miliar kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan yang jelas.
Baca Juga
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP dan UU terbaru terkait. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, beserta ketentuan pidana lainnya.