Dari hasil interogasi, Alung mengakui bahwa dirinya melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat diperiksa seorang diri di dalam ruangan.
Ia kemudian melompat melalui jendela dalam kondisi tangan masih diborgol, sebelum akhirnya berhasil melepaskan borgol plastik tersebut.
Usai kabur, Alung sempat bersembunyi di sejumlah lokasi, termasuk masjid dan area bangunan kosong, sebelum berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri. Selanjutnya, ia melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di wilayah tersebut.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa selama Alung menjadi buronan, pihaknya terus melakukan pengembangan hingga ke luar daerah, termasuk menelusuri jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung hingga ke Yogyakarta.
Baca Juga
Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi.
“Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Baca Juga
Dalam perkembangan kasus ini, diketahui masih ada sejumlah nama lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Deka, Dewi, dan Okta. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.
Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.