Nama Rudi Wage kembali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (23/9/2026), saksi Suryadi mengungkap bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra pernah menyampaikan bahwa Rudi Wage akan menjadi penyedia dalam proyek tersebut.
Suryadi yang saat itu menjabat Kasi Sarana Prasarana dan Kelembagaan Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengatakan, dirinya pernah dipanggil Varial ke rumah pribadinya.
Dalam pertemuan itu, Suryadi mengaku mengingatkan Varial bahwa Rudi Wage bukan penyedia dan sebelumnya disebut bermasalah dalam pekerjaan tahun 2021.
Baca Juga
“Saat itu saya katakan bahwa Rudi Wage di 2021 bermasalah dan dia bukan penyedia (dia adalah broker). Lalu Pak Varial mengatakan, ‘Saya yang bertanggung jawab’,” ujar Suryadi dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dalam persidangan tersebut. Selain Suryadi, saksi lainnya yakni M Solihin selaku PPTK, Sukriadi selaku bendahara pengeluaran, serta Rahmad Nurdani dan Yopi Said yang merupakan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Suryadi juga mengungkap adanya persoalan spesifikasi komputer dalam pengadaan sebelumnya. Menurut dia, penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah terdakwa David, sementara pelaksanaannya disebut dilakukan oleh Rudi Wage.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Bukhri kalau spek pengadaan komputer bermasalah. Saya meminta pembaharuan link supaya ada bukti perubahan,” katanya.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra didakwa bersama Bukhri, mantan Kabid Pembinaan SMK, dan David. Jaksa mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,89 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan adanya kesepakatan fee sebesar 17 persen untuk meloloskan proyek pengadaan tersebut. Varial juga didakwa menerima hadiah atau fee yang berkaitan dengan proyek tersebut.