HUKUM

Wanita Cantik Terpidana Perzinahan yang Masuk DPO Diamankan di Tempat Kerja

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 29 September 2026, 00:49 WIB
Wanita Cantik Terpidana Perzinahan yang Masuk DPO Diamankan di Tempat Kerja
Keterangan Foto : Tim Tabur menangkap terpidana perzinahan Yuliani AF alias Lina, yang masuk DPO, di tempat kerjanya di Kota Jambi (Gracak/Sumas Kejati Jambi).
JAMBI, Gracak.com - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus, terpidana perkara perzinahan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yuliani diamankan di tempat kerjanya di Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan Yuliani telah masuk DPO sejak Juni 2025. Ia diamankan setelah sekitar satu tahun tiga bulan menghindari eksekusi.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja terpidana Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus,” kata Nolly dalam pesan resminya, Senin (28/9/2026).
Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan yang diputus berdasarkan Pasal 284 ayat (2) KUHP. Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara Yuliani dan Wahyu Ishadi bin Ishak Alm. Perkara keduanya diproses secara terpisah.
Hubungan tersebut diketahui oleh suami Yuliani dan kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Putusan Nomor 22/Pid.B/2025 menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Yuliani. Putusan tersebut kemudian dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.
Selain hukuman penjara, Yuliani dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah diamankan, Yuliani disebut bersikap kooperatif. Tim Tabur kemudian membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur juga telah menangkap dan mengeksekusi terpidana lainnya dalam perkara tersebut, Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.