GRACAK.COM, JAMBI - Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi David Hadiosman di periksa dua kali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kamis (5/2/2026).
Dalam pemeriksaan David di lakukan dua kali di hari yang sama yang pertama di lakukan pada jam 09.00 Wib, pemeriksaan yang kedua di lakukan pada jam 14.00 Wib, Saat Proses pemeriksaan oleh pihak penyidik.
Beredar isu diluar Tersangka di cecar banyak pertanyaan dengan dibuktikan lamanya pemeriksaan terutama mengenai Fee Proyek.
Setelah di periksa, Ia membantah bahwa tidak ada pertemuan dengan salah seorang bernama Varial Adhi Putra di salah satu hotel apalagi tentang fee proyek sebesar 3 persen tersebut.
Baca Juga
"apalagi tentang fee proyek 3 persen,"kata David membantah dugaan tersebut. Kata dia dalam pertanyaan saat di periksa hari ini hanya mengulang pertanyaan lama.
Namun Rahhiantri, S.H, menyebutkan bahwa dirinya baru saja di tunjuk sebagai kuasa hukum David Hadiosman pada hari ini, dan ia memilih tak banyak bicara.
"Saya baru kali ini mendampingi David Hadiosman, untuk Lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu," sebutnya
Ia mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. "Cukup lumayan pemeriksaanya ada sekitar tiga jam an lah,"tegasnya
Baca Juga
Begitupun dengan Ilham Kurniawan Daritas kuasa hukum Bukhari, menyebutkan bahwa kliennya di periksa selama kurang lebih 3 jam dan kliennya di cecar dengan 50 pertanyaan, akan tetap ia tidak bisa bilang isi materi yang dilontarkan penyidik.
"Pemeriksaan kurang lebih sekita 3 jam, dan pertanyaannya sekitar 50 yang disampaikan, kalau untuk materi pertanyaan langsung saja ke penyidik," katanya.