HUKUM

Aliran Dana Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap di Persidangan, Dua Saksi Akui Terima Transferan

Penulis : Agri Randa Safutra | Editor : YNT | 15 February 2026 | 15:23 WIB
Aliran Dana Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap di Persidangan, Dua Saksi Akui Terima Transferan
Keterangan Foto : Suasana persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut (Agri Randa Safutra)
“Iya saya titip ke penyidik (kembalikan) karena bukan hak saya dan berkaitan dengan kasus ini,” kata Iwan menjelaskan pengembalian dana tersebut.
Tak hanya dua saksi tersebut, Jaksa juga menghadirkan empat saksi lain yang merupakan penyedia alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Diketahui, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan Jaksa, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian tersebut disebut berasal dari beberapa penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.