× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Sidang PJU Ditunda, Saksi Ahli dari Terdakwa Tak Hadir: Akan Dilanjutkan Besok

Penulis: Sal
Editor: Ynt
Senin, 26 Januari 2026 | 23:56 WIB

JAMBI, Gracak.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (26/1/2026).

Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa untuk saksi meringankan tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdian, menjelaskan bahwa sesuai agenda, persidangan hari ini seharusnya menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa atau kuasa hukumnya. Namun, karena saksi tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

“Untuk sidang hari ini, pada 26 Januari 2026, dalam perkara korupsi pengadaan PJU Dinas Perhubungan tahun 2023, agendanya adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa atau kuasa hukum terdakwa,” ujar Ferdian.

“Namun saksi ahli yang seharusnya dihadirkan oleh pihak terdakwa tidak dapat hadir, sehingga sidang hari ini ditunda,” sambungnya.

Ferdian menambahkan, saksi ahli tersebut diajukan oleh dua terdakwa, yakni Heri Cipta dan Yuses Alkadira.

“Saksi ahli ini diajukan oleh dua terdakwa, yaitu Heri Cipta dan Yuses Alkadira,” jelasnya.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar dari total anggaran sebesar Rp 5,9 miliar.

Kasus tersebut menjerat 10 orang terdakwa, terdiri dari pihak eksekutif dan rekanan. Dari pihak eksekutif, di antaranya Heri Cipta, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, serta beberapa pihak dari perusahaan pelaksana proyek.

Bagikan Artikel
Rekomendasi