Gracak.com, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2023 kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya adalah adanya aliran dana kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (28/1/2026).
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan sembilan orang saksi, di antaranya, Firman, Direktur Utama PT Panca Anugerah Sakti, Abdul Azis, Direktur PT Indotec Lestari Prima
Firman Syabana, Marketing Freelance PT Asa Karya Perdana, Yopi, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, M. Ikwan, ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Syuryadi, pensiunan ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Solihin, ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nurmawan, ASN BKD Muaro Jambi dan Sukriadi, staf Seksi Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Sembilan saksi tersebut diperiksa untuk tiga terdakwa, yakni Wawan Setiawan (pemilik PT Indotec Lestari Prima), Endah Susanti (pemilik PT Tahta Djaga Internasional), dan Zainul Havis (Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Sementara terdakwa Rudy Wage Soeparman (RWS), yang berperan sebagai perantara, tidak hadir karena kuasa hukumnya berhalangan.
Terungkap Aliran Dana ke Solihin
Dari keterangan saksi, jaksa berhasil mengungkap adanya aliran dana dari Rudy Wage Soeparman kepada saksi Solihin. Dalam percakapan antara keduanya, uang itu disebut sebagai “uang makan untuk teman-teman.”
Tercatat empat kali transfer dari Rudy Wage kepada Solihin dengan nominal berbeda, yaitu Rp10 juta, Rp15 juta, Rp2,5 juta, dan terakhir lebih dari Rp20 juta.
