“Belum lengkap sudah dibayarkan,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan bahwa pemesanan barang dilakukan sebelum pengesahan anggaran.
“Pengesahan baru dilaksanakan 27 April 2022, tapi barang sudah dipesan tanggal 20–21 April,” sebut Insyayadi.
Hanya Tiga Saksi Diperiksa
Dari 11 saksi yang dipanggil, hanya sembilan yang hadir, dan hingga pukul 19.30 WIB, hanya tiga orang saksi yang berhasil diperiksa.
Sidang berikutnya akan digelar pekan depan untuk memeriksa sembilan saksi lainnya yang belum sempat diperiksa.
Kuasa hukum terdakwa Endah Susanti, Ferdi Kesek, menyoroti adanya ketimpangan dalam penetapan tersangka.
“(Saksi Solihin) menerima aliran dana sekitar Rp40 juta dan telah mengembalikannya. Jangan ada pilih-pilih dalam penetapan tersangka, semua harus diperlakukan sama,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK menggunakan DAK Fisik dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan.
