Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, yang berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI — dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Jaksa menduga penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan kedok administratif untuk menutupi penyimpangan dalam proyek tersebut.
