Ia menambahkan, kasus ini mengandung unsur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama (concursus) antara aparat dan warga sipil. Karena itu, pihaknya mendesak penyidik menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, disertai pemberatan hukuman terhadap oknum aparat yang terlibat.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang terbukti terlibat, tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta Kapolda Jambi segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku guna mencegah penghilangan barang bukti serta potensi intimidasi terhadap korban,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.
