× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
GRACAK

Pelaku Dugaan Pemerkosaan yang Melibatkan Anggota Polisi di Jambi Ditah

Penulis: Agri
Editor: Ynt
Sabtu, 31 Januari 2026 | 03:36 WIB

Gracak.com, Jambi - Polda Jambi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda di Kota Jambi yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk oknum anggota kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

“Ya, benar mas, kasusnya sudah ditangani Krimum sekarang,” ujar Erlan, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, hingga kini penyidik telah menahan empat orang terduga pelaku, terdiri dari dua warga sipil dan dua anggota kepolisian.

“Sudah dilakukan penahanan, dua orang dari sipil dan dua orang dari anggota Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Romiyanto, kuasa hukum korban, meminta Polda Jambi bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, termasuk dalam proses penegakan hukum dan etik terhadap para pelaku.

“Saya berharap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual segera ditahan demi mencegah hilangnya alat bukti,” kata Romiyanto, Jumat (30/1/2026).

Romiyanto mendesak penyidik menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, serta memberikan pemberatan hukuman bagi oknum aparat yang terbukti terlibat.

Selain itu, ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota yang terlibat tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendesak Propam Polri melakukan PTDH tanpa menunggu putusan inkrah demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi