Sebagai kuasa hukum korban, Romiyanto juga menyayangkan keterlibatan oknum aparat dalam kasus yang disebutnya sangat memalukan dan tidak manusiawi.
“Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji,” ujarnya.
Ia menyebut, dugaan tindak pidana ini mengandung unsur kerjasama kejahatan (concursus) antara oknum polisi dan warga sipil yang melakukan aksi bejat tersebut secara bersama-sama.
Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi dilaporkan menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.
