× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
GRACAK

Wanita Muda Diperkosa, Kompolnas dan Komnas Perempuan Diminta Kawal Ketat Proses Hukum

Penulis: Agri
Editor: Ynt
Sabtu, 31 Januari 2026 | 03:42 WIB

JAMBI, GRACAK.COM — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda di Kota Jambi yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian dan warga sipil terus bergulir. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi, tidak membantah adanya kasus tersebut. Ia memastikan bahwa proses penyidikan sedang berjalan.

“Semua sudah diproses, bro. Proses sidik sedang berjalan,” ujar Jimmy, Jumat (30/1/2026).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah oknum polisi yang diamankan serta kronologi kejadian, Jimmy memilih untuk tidak memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi ke Bidang Humas Polda Jambi.

“Masih proses, bro. Langsung saja ke Bidhumas Polda Jambi,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji juga membenarkan persolan tersebut, ia menyebutkan jika dua oknum polisi telah di tahan. 

"Benar (dua oknum polisi). Telah di tahan," katanya. 

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Romiyanto, berharap dengan adanya penahanan terhadap seluruh terduga pelaku dapat mencegah adanya dugaan niat penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap korban.

“Kami berharap Kapolda segera menahan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap klien saya,” kata Romiyanto, yang juga Ketua DPC KAI Kota Jambi sekaligus Direktur LBH Makalam.

Ia menegaskan, kasus ini harus dikawal secara ketat dan transparan. Untuk itu, pihaknya meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut memantau jalannya proses hukum agar berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi