× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
GRACAK

Kucing-kucingan, Mantan PLT Kadisdik Bungkam Soal Kasus DAK SMK Jambi

Penulis: Agri
Editor: Ynt
Rabu, 04 Februari 2026 | 20:05 WIB

Begitupun Ilham selaku kuasa hukum tersangka Bukri yang terpantau hadir ke Polda Jambi mendampingi Bukri, membenarkan adanya penundaan.

“Ya (ditunda), Varial Adi lanjut,” katanya sembari menyebutkan jika pihak penyidik dalam keadaan sibuk.

Sementara empat terdakwa dalam kasus yang sama telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, yakni terdakwa Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Zainal Hazid (ZH).

Atas perbuatan para tersangka ini, penyidik Tipikor menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi