GRACAK.COM, JAMBI – Sidang praperadilan yang diajukan anggota DPRD Batanghari, Ilhamsyah, terhadap Polda Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Minggu (8/2/2026).
Pihak pemohon menilai tindakan kepolisian tidak menyentuh substansi dan hanya berlindung di balik alasan sesuai prosedur.
Kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian, mengungkapkan bahwa jawaban dari pihak Polda Jambi cenderung bersifat generik.
Ia menyoroti empat poin krusial yang dianggap melanggar hukum, di antaranya, Penangkapan Prematur, Ilhamsyah ditangkap pada 6 Maret, namun Surat Perintah Penangkapan baru diterbitkan pada 7 Maret.
"Artinya penangkapan dilakukan lebih dulu, baru prosedurnya dibuat. Ini jelas terbalik," tegas Dian.
Bukti CCTV, Pihak pemohon mengklaim memiliki rekaman CCTV saat penangkapan yang memperkuat dalil mereka.
Sengketa Perdata Pemohon menegaskan bahwa akar persoalan ini adalah masalah perdata, bukan tindak pidana.
Untuk memperkuat gugatannya, pemohon berencana menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli pada persidangan berikutnya.
Di sisi lain, Polda Jambi melalui kuasa hukumnya, Kombes Pol John H Ginting, tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka sudah sah secara hukum.
Sebelumnya Dua Alat Bukti, Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai aturan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
