× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Mediasi Batal!, Pihak Guru Agus Tak Hadir Mediasi di Kantor Disdik Jambi 

Penulis: Agy
Editor: Ynt
Senin, 09 Februari 2026 | 12:36 WIB

GRACAK.COM, JAMBI – Upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan MLP, seorang siswa SMK Negeri 3 Berbak, Tanjung Jabung Timur, dengan guru Agus Saputra, kembali menemui jalan buntu. 

Mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada hari Senin (09/02/26), terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak guru Agus. 

Penasihat hukum MLP yang hadir bersama pihak keluarga menyatakan kekecewaannya. Meski sudah datang memenuhi undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, pihak guru maupun perwakilannya tidak tampak hadir di lokasi tanpa memberikan keterangan yang jelas.

"Kami hadir disini memenuhi undangan untuk penyelesaian kasus MLP, siswa SMK Negeri 3 Berbak. Namun, karena pihak sana (guru) belum hadir, pertemuan dijadwalkan ulang pada hari Kamis, 12 Februari mendatang," ujar Penasihat Hukum Dian Burlian di hadapan awak media.

Pertemuan lanjutan pada Kamis nanti direncanakan akan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Kapolda Jambi dan Kepala Dinas Pendidikan, untuk memastikan adanya titik temu. 

Pihak MLP berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan damai yang berujung pada pencabutan laporan di kepolisian oleh kedua belah pihak.

Meski komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah berjalan intens, penasihat hukum menyayangkan sikap guru yang bersangkutan karena dinilai memperlambat proses perdamaian. 

"Sejauh ini kami sudah berkomunikasi intens dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Kami dari pihak siswa sudah menyampaikan permohonan maaf sejak awal. Kami berharap Pak Agus juga memiliki niat yang sama agar masalah ini tidak berlarut-larut," tambahnya.

Bagikan Artikel
Rekomendasi