JAMBI — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali memunculkan fakta baru.
Saksi Novandri Fanca Putra alias Fanca mengungkap bahwa anggota DPRD Kerinci, Syahrial Thaib, diduga menerima fee sebesar 15 persen dari proyek tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Fanca saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/1/2026).
Jaksa kemudian menampilkan bukti percakapan antara Fanca dan terdakwa Heri Cipta, mantan Kadishub Kerinci, yang memperlihatkan adanya pembahasan soal aliran dana proyek.
Saat ditanya jaksa, Fanca sempat ragu sebelum akhirnya mengaku.
“Ya, Pak Syahrial Thaib (minta fee 15%),” ujarnya dengan nada bergetar.
Kuasa hukum terdakwa, Adithiya Diar, membenarkan kesaksian itu. Ia menyebut, dari bukti komunikasi yang diperlihatkan di persidangan, terlihat jelas adanya pembagian fee sebesar 15 persen dari hasil pengerjaan proyek PJU.
Sebelumnya, Syahrial Thaib membantah menerima fee dari siapa pun dan hanya mengaku pernah mengusulkan proyek tersebut.
Kasus proyek PJU ini diduga merugikan negara sekitar Rp2,7 miliar dari total pagu anggaran Rp5,9 miliar, dan melibatkan 10 terdakwa, termasuk pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Dinas Perhubungan Kerinci.
