× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Aliran Dana Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap di Persidangan, Dua Saksi Akui Terima Transferan

Penulis: Agri Randa Safutra
Editor: Ynt
Minggu, 15 Februari 2026 | 15:23 WIB

JAMBI – Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan membeberkan aliran dana yang mengalir kepada beberapa pihak.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Misriadi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa Misriadi menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari terdakwa Rudi Wage.

Jaksa mengungkapkan, dari total uang yang diterima tersebut, Misriadi kemudian mentransfer Rp50 juta kepada terdakwa David Hadi atas perintah Rudi Wage.

“Saya waktu itu tidak tanya (uang apa dan untuk apa). Tidak, saya tidak memberi tahu ke Kadis, karena tidak ada kaitan,” ujar Misriadi saat menjawab pertanyaan Jaksa di ruang sidang.

Selain Misriadi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Iwan Safri, juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Iwan mengaku menerima aliran dana dari Rudi Wage.

“April 2022, saya ditelepon Rudi Wage. Dia minta nomor rekening,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp45 juta yang ditransfer dalam tiga tahap. Transfer pertama dilakukan pada 29 April 2022 sebesar Rp15 juta, kemudian pada 10 Agustus 2022 sebesar Rp10 juta, dan pada 23 Agustus 2022 sebesar Rp20 juta.

“Yang Rp15 juta itu untuk THR karena memang dekat Lebaran,” ujarnya.

Meski demikian, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua saksi tersebut telah mengembalikan uang yang diterima saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi