× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Aliran Dana Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap di Persidangan, Dua Saksi Akui Terima Transferan

Penulis: Agri Randa Safutra
Editor: Ynt
Minggu, 15 Februari 2026 | 15:23 WIB

“Iya saya titip ke penyidik (kembalikan) karena bukan hak saya dan berkaitan dengan kasus ini,” kata Iwan menjelaskan pengembalian dana tersebut.

Tak hanya dua saksi tersebut, Jaksa juga menghadirkan empat saksi lain yang merupakan penyedia alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Diketahui, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian tersebut disebut berasal dari beberapa penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi