× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Ketua Kelompok Tani Akui Tak Pahami RDKK, Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Sarolangun Berlanjut

Penulis: Agri Randa Safutra
Editor: Ynt
Minggu, 15 Februari 2026 | 15:30 WIB

JAMBI – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi yang pada tahun 2021 hingga 2022 menjabat sebagai ketua kelompok tani.

Dalam sidang, Jaksa mendalami proses administrasi pembuatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai syarat pengajuan pupuk subsidi. Dari keterangan para saksi terungkap bahwa sebagian besar ketua kelompok tani tidak memahami secara teknis pembuatan RDKK.

Salah satu saksi, Ketua Kelompok Tani Muhammad Qosim, mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menyebut hanya pernah dimintai fotokopi KTP, namun tidak pernah menandatangani dokumen RDKK.

“Pernah dimintai KTP, tapi tidak pernah tanda tangani RDKK,” ujar Muhammad Qosim di hadapan Jaksa.

Dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah nama anggota tani yang tercantum dalam RDKK, namun tidak dikenal langsung oleh ketua kelompok tani yang bersangkutan.

Hal serupa disampaikan Maliki, Ketua Kelompok Tani Pematang Limun. Ia mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun mengajukan pupuk subsidi. Menurutnya, dokumen pengajuan justru dibawa langsung ke rumahnya untuk dimintai tanda tangan.

“Tidak pernah ada (sosialisasi) dan tidak mengajukan. Dia (terdakwa Husnul) bawa ke rumah, bawa pengajuan minta tanda tangan,” kata Maliki menjawab pertanyaan Jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa adalah Husnul Yaqin, pemilik Toko Dhiya Tani. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Husnul Yaqin mendaftarkan perusahaannya sebagai pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 170 167 03 052 101017 503 002 tertanggal 11 Oktober 2017, dengan kegiatan usaha perdagangan eceran pupuk dan pemberantasan hama. Sesuai ketentuan, izin usaha tersebut wajib didaftarkan ulang pada 11 Oktober 2022.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi