× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Ketua Kelompok Tani Akui Tak Pahami RDKK, Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Sarolangun Berlanjut

Penulis: Agri Randa Safutra
Editor: Ynt
Minggu, 15 Februari 2026 | 15:30 WIB

Namun dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Juni 2022, terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tokonya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM II RT 04, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.948.401.166,10.
 
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi