Namun dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Juni 2022, terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tokonya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM II RT 04, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.948.401.166,10.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
