Gracak.com, Jambi - Sejumlah kepala sekolah dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam persidangan terungkap adanya peralatan praktik yang tidak berfungsi dengan baik hingga tidak dapat digunakan.
Pada Kamis (19/2/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, yakni Ahmad Subhan selaku Kepala SMKN 4 Tanjung Jabung Timur, Joni Afrizal Kepala SMKN 9 Tebo, Fajar Ahmad Wakil Kepala SMKN 10 Merangin Bidang Sarana dan Prasarana, Woro Handayani Kepala SMKN 2 Kota Jambi, Abdul Rahman Wakil Kepala SMKN 1 Tanjab Barat, serta Yusuf dari SMKN 14 Merangin.
Hampir seluruh saksi memberikan keterangan bahwa sejumlah alat praktik yang diterima tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang tidak dapat digunakan.
Di SMKN 10 Merangin, misalnya, terdapat mesin bordir untuk jurusan tata busana yang tidak bisa dimanfaatkan karena daya listrik di sekolah tidak mencukupi.
“Yang bermasalah itu mesin bordir. Instalasi listrik kurang daya, tidak mumpuni sehingga perlu peralatan tambahan,” kata Fajar dalam persidangan.
Permasalahan serupa juga terjadi di sekolah lain. Kepala SMKN 2 Kota Jambi, Woro Handayani, mengungkapkan bahwa alat praktik untuk jurusan broadcasting dan perfilman sebagian besar tidak dapat digunakan.
“Multimedia masih bisa digunakan. Banyak yang tidak bisa digunakan di broadcasting dan perfilman,” ujarnya.
Para saksi juga menyampaikan bahwa laporan terkait kendala tersebut telah disampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Namun, menurut mereka, tidak ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Lapor kepala sekolah, kepala sekolah yang nantinya koordinasi dengan dinas,” ujar Fajar.
Hingga saat ini, lebih dari 20 saksi telah dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dalam sidang kasus dugaan korupsi DAK fisik pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
