Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar. Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.
Kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.
Jaksa menilai dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
