× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
OPINI

Saldo Raib, Siapa yang Tanggungjawab? Mengulas Pembobolan Rekening dari Kacamata Hukum

Penulis: -
Editor: Agri Randa Saputra
Senin, 23 Februari 2026 | 18:06 WIB

Kasus pembobolan saldo rekening nasabah kembali marak terjadi. Mulai dari modus skimming, phishing, hingga social engineering. Baru-baru ini publik Jambi dibuat resah. Sejumlah nasabah mengaku saldo rekening mereka berkurang secara misterius. Ada yang kehilangan belasan juta rupiah, ada pula yang mengaku dana puluhan juta rupiah tiba-tiba raib. Situasi semakin membuat cemas karena layanan digital dan situs resmi Bank Jambi sempat tidak dapat diakses.

Peristiwa ini diberitakan luas, salah satunya oleh detikcom, yang menurunkan laporan berjudul “Heboh Situs Bank Jambi Dibobol, Nasabah Resah Uang Puluhan Juta Raib”. Nasabah mendatangi kantor cabang, mempertanyakan nasib dana mereka.

Fenomena ini menyisakan satu pertanyaan besar di benak Masyarakat: Secara Hukum, apakah uang saya bisa Kembali, dan sejauh mana tanggung jawab bank?.

Artikel ini akan mengupas tuntas aspek hukum perlindungan nasabah agar Anda tidak sekadar menjadi korban, tetapi juga paham langkah pembelaan diri yang sah.

Potret Kelam Kejahatan Perbankan di Indonesia

Data Otoritas Jasa Keuangan bersama Indonesia Anti-Scam Centre menunjukkan lebih dari 225 ribu laporan penipuan keuangan sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 4,6 triliun.

Salah satu kasus terbesar di September 2025 melibatkan sindikat yang membobol rekening pasif (dormant) dengan total kerugian Rp. 204 Miliar. Ironisnya, kasus ini melibatkan Kepala Cabang Pembantu dan manajer bank sebagai aktor intelektualnya.

Relasi Bank dan Nasabah: Hubungan Kepercayaan

Dalam hukum perbankan, hubungan antara bank dan nasabah bukan sekadar hubungan bisnis biasa, melainkan fiduciary relationship (hubungan berdasarkan kepercayaan). Berdasarkan Pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib menjamin keamanan dana yang dipercayakan nasabah kepadanya. Artinya, ketika Anda menyimpan uang di bank, bank memikul kewajiban hukum untuk menyediakan sistem keamanan yang mumpuni agar dana tersebut tetap utuh.

Secara hukum, dana di rekening adalah “titipan” yang harus dikembalikan utuh. Jika dana berkurang tanpa persetujuan nasabah, secara otomatis telah terjadi perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi oleh pihak Bank.

1 2 3 4
Bagikan Artikel
Rekomendasi