Bedah Tanggung Jawab: Kelalaian Bank vs. Kelalaian Nasabah
Dalam perspektif hukum, penentuan siapa yang harus menanggung kerugian sangat bergantung pada penyebab kebocoran data: Kegagalan Sistem Bank (Strict Liability): Jika pembobolan terjadi karena kelemahan sistem keamanan bank (seperti kebocoran database atau alat skimming yang terpasang di ATM), maka bank wajib bertanggung jawab penuh. Secara hukum, nasabah tidak boleh dirugikan atas kegagalan teknologi yang dikelola oleh bank.
Kesalahan Nasabah (User Error): Di sinilah letak perdebatan hukum saat ini. Modus Social Engineering (seperti memberikan kode OTP atau PIN kepada penipu) seringkali dijadikan alasan oleh bank untuk lepas tangan. Namun, secara hukum perlindungan konsumen, bank tetap harus membuktikan bahwa mereka telah melakukan upaya mitigasi risiko dan edukasi yang memadai.
Dalam hukum perdata, kita mengenal prinsip Vicarious Liability (tanggung jawab pengganti) yang diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Artinya, Bank Jambi bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh bawahannya atau sistem yang berada di bawah pengawasannya.
Jika pembobolan terjadi karena kelalaian staf IT atau kegagalan sistem keamanan (system bug), bank tidak bisa berdalih bahwa itu adalah kesalahan teknis semata. Secara hukum, bank dianggap satu kesatuan dengan sistemnya. Nasabah tidak perlu membuktikan siapa peretasnya; nasabah cukup membuktikan bahwa mereka kehilangan akses atau dana tanpa melakukan transaksi yang sah.
"Senjata" Hukum Nasabah: POJK No. 6/2022
Salah satu regulasi terkuat yang melindungi kita adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022. Peraturan ini menegaskan bahwa:
Perlindungan Konsumen: Bank wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank.
Beban Pembuktian: Dalam sengketa, beban pembuktian bahwa sistem telah aman seringkali ditekankan pada pelaku usaha jasa keuangan (bank), bukan konsumen yang dalam posisi lebih lemah secara teknologi.
Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh
