× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
OPINI

Saldo Raib, Siapa yang Tanggungjawab? Mengulas Pembobolan Rekening dari Kacamata Hukum

Penulis: -
Editor: Agri Randa Saputra
Senin, 23 Februari 2026 | 18:06 WIB

Jika Anda menjadi korban, jangan hanya pasrah. Berikut adalah langkah-langkah yuridis yang dapat dilakukan:

Pengaduan Internal (Langkah Wajib)

Laporkan segera ke bank terkait untuk pemblokiran dan permintaan investigasi. Simpan nomor laporan sebagai bukti hukum bahwa Anda telah melakukan mitigasi awal.

Laporan Polisi (Aspek Pidana)

Pembobolan rekening adalah tindak pidana siber yang melanggar UU ITE. Laporan polisi penting jika kasus ini melibatkan pihak ketiga (hacker atau penipu) agar aparat bisa melakukan pelacakan aliran dana.

Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan (Mediasi)

Jika bank menolak mengganti rugi, Anda bisa mengadu ke LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). Ini adalah jalur mediasi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan pengadilan.

Gugatan Perdata (Ultimum Remedium)

Langkah terakhir adalah menggugat bank melalui Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana nasabah menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil.

Kesimpulan

1 2 3 4
Bagikan Artikel
Rekomendasi