Kasus Bank Jambi ini harus menjadi momentum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia untuk mereview kembali Cyber Security Maturity Level mereka. Hukum tidak lagi memandang keamanan siber sebagai pilihan, melainkan kewajiban konstitusional untuk melindungi harta benda warga negara.
Nasabah tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. OJK dan Bareskrim Polri harus bersinergi untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada "hacker" yang tertangkap, tetapi juga pada perbaikan tata kelola institusi perbankan yang bersangkutan.
