Gracak.com, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/2/2026). Heri Cipta dituntut bersama sembilan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
“Terbukti bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain Heri Cipta, terdakwa Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Terdakwa Fahmi selaku Direktur PT WTM dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.
Amri Nurman, Direktur CV TAP, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sarpano Markis selaku Direktur CV GAW dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Gunawan, Direktur CV BS, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Jefron, Direktur CV AK, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Reki Eka Fictoni, seorang guru berstatus PPPK, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
