Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sebelumnya diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci awalnya mengajukan anggaran pengadaan PJU sebesar Rp476 juta. Namun setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), anggaran tersebut disetujui menjadi Rp3,4 miliar.
