× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
PERISTIWA

Pria di Jambi Diringkus, Polisi Amankan 5 Paket Sabu

Penulis: Agri Randa Saputra
Editor: Ynt
Rabu, 25 Februari 2026 | 21:41 WIB

Gracak.com, Jambi - Seorang pria berinisial HP (26), warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dibekuk aparat kepolisian. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan HP setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu (22/2/2026).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial HP,” ujar Edy, Rabu (25/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan lima paket klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,82 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak bening yang disimpan dalam tas warna pink, lalu diletakkan di lemari pakaian di kamar pelaku.

“Petugas menemukan lima paket klip bening berisi diduga sabu yang disimpan di dalam tas warna pink di lemari pakaian kamar pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, HP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial W.

“Awalnya sabu tersebut dibeli sebanyak tiga gram seharga Rp2 juta untuk dijual kembali kepada orang lain,” tambah Edy.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi