× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
NASIONAL

Terungkap di Sidang DAK SMK Jambi, Bukri Bongkar Pertemuan di Rumah PA dan Aliran Komunikasi Proyek Rp21 Miliar

Penulis: Agri Randa Saputra
Editor: Ynt
Rabu, 25 Februari 2026 | 21:47 WIB

Gracak.com, Jambi – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bukri sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar, Rabu (25/2/2026).

Bukri sendiri merupakan tersangka dalam perkara yang sama. Selain dirinya, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Rahmat Murdani (ASN/Kasubag Program DPKAD Provinsi Jambi), David Hardison (perantara), serta Riris Trisno (Kasubag Keuangan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Jambi).

Selama persidangan, majelis hakim dan jaksa mencecar Bukri dengan berbagai pertanyaan. Dalam proses itu, peran Vahrial Adi Putra turut terungkap di persidangan.

Bukri yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK dan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengaku tidak pernah menerima uang dari terdakwa Rudi Wage Soeparman. Ia juga menyebut bahwa Vahrial Adi selaku Pengguna Anggaran (PA) lebih intens berhubungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Meski demikian, Bukri mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp200 juta dari Rudi Wage Soeparman. Ia juga menjelaskan adanya item pengadaan yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama, dengan alasan barang berupa komputer yang datang tidak sesuai pesanan.

“Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras), Misriandi, dan lainnya. Ternyata ada barang yang tidak hidup sama sekali, ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” ujar Bukri di persidangan.

Barang tersebut diketahui dibeli melalui e-katalog dengan perantara Rudi Wage. Permasalahan ini kemudian berlanjut hingga adanya pertemuan di Jakarta antara Bukri dan Zainul Hafis. Saat itu, Gubernur Jambi disebut-sebut juga sedang melakukan perjalanan dinas di Jakarta.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Bukri disebut meminta Zainul Hafis untuk menghubungi Rudi Wage guna menemui Gubernur dan membahas persoalan DAK. Namun, Bukri mengaku rencana tersebut tidak terealisasi.

Walau menyatakan tidak dilibatkan secara penuh sesuai kewenangannya sebagai KPA, BAP yang dibacakan JPU mengungkap bahwa Bukri aktif dalam sejumlah pertemuan dengan pihak penyedia dan broker membahas proyek DAK tersebut.

Hal lain yang terungkap di persidangan adalah adanya pertemuan antara Vahrial Adi selaku PA, Bukri, dan Suryadi di rumah pribadi Vahrial. Pertemuan itu membahas paket pengadaan alat peraga.

1 2
Bagikan Artikel
Rekomendasi