× HOME GRACAK PERISTIWA NASIONAL INVESTIGASI POLITIK HUKUM EKONOMI OPINI VIDEO
Logo
🔍
HUKUM

Sidang PT PAL Ungkap Tiga Fakta Baru, SK IUP-P PT PAL Disebut Masih Berlaku

Penulis: Agri Randa Saputra
Editor: Ynt
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:00 WIB

Gracak.com, Jambi – Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL tahun 2018–2019 yang merugikan negara sekitar Rp105 miliar kembali mengungkap fakta baru. Kali ini, persoalan SK IUP-P PT PAL.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (3/3/2026) dengan menghadirkan enam orang saksi yang memiliki keterkaitan dalam proses pengurusan izin PT PAL.

Di antara saksi yang hadir yakni Muhammad Zuharman selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Nazman Eendy selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi, Harmini selaku Bendahara KUD Marga Jaya Desa Petaling Jaya, serta Lalan Suherlan yang merupakan pemasok TBS ke PT PAL pada tahun 2017, dan dua saksi lainnya.

Dalam jalannya persidangan, jaksa bersama kuasa hukum terdakwa mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Nazman Eendy, terutama terkait proses pengurusan perizinan.

Nazman Eendy tampak beberapa kali terpatah-patah saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum. Suasana sidang juga sempat menegang ketika sejumlah bukti serta aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 diperlihatkan kepada majelis hakim.

Permentan 98 Tahun 2013 tersebut berkaitan dengan proses penerbitan dan keabsahan Surat Keputusan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (SK IUP-P) PT PAL. Di hadapan majelis hakim, Nazman Eendy mengatakan pihaknya tidak pernah menerima surat pernyataan dari PT PAL yang menjadi salah satu syarat penerbitan SK tersebut.

“Tidak ada, saya tidak tahu, tidak tanda tangan (surat pernyataan),” kata Nazman Eendy dalam persidangan.

Ketika ditanya mengenai sah atau tidaknya dokumen SK IUP-P PT PAL yang telah diterbitkan, khususnya jika tanpa adanya surat pernyataan yang masuk ke dinas perkebunan sebagaimana diatur dalam permentan tersebut, Nazman mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Kuasa hukum terdakwa, M Ilham, kemudian mencoba memperjelas keterangan saksi. Menurutnya, maksud dari Nazman adalah seharusnya PT PAL menyampaikan surat pernyataan kepada dinas perkebunan apabila perusahaan tersebut tidak memiliki lahan sendiri.

“Seperti itu kan maksud bapak?” tanya Ilham, yang kemudian dibenarkan oleh Nazman.

1 2 3
Bagikan Artikel
Rekomendasi