Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022. Disdik Provinsi mendapat anggaran DAK untuk pengadaan alat praktek SMK.
Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK. Dari anggaran tersebut diduga dikorupsi.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp8,4 miliar telah dikembalikan, sisa Rp 13,39 miliar.
Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Zainul Havis (ZH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (ES) Pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Rudy Wage Soeparman (RWS), Perantara proyek.
