Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta STNK dan BPKB asli milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
