Gracak.com, Jambi - Setelah sempat dibawa kabur massa dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya berhasil menghadirkan Temenggung Bujang Rimbo ke persidangan pada Rabu (11/3/2026).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tebo dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bujang Rimbo dengan pidana penjara selama 5 bulan 10 hari.
Jaksa menilai Bujang Rimbo terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap cucunya yang masih di bawah umur.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 3 bulan 10 hari penjara.
“Adapun putusannya yakni 3 bulan 10 hari, lebih ringan dari tuntutan yakni 5 bulan 10 hari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, Selasa (11/3/2026).
Sugeng menjelaskan, putusan tersebut mempertimbangkan aspek adat istiadat yang masih melekat dalam kehidupan masyarakat Suku Anak Dalam yang selama ini mereka yakini.
Meski demikian, hukum negara tetap ditegakkan sebagaimana terlihat dari tuntutan dan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Selain itu, pertimbangan hakim juga karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban serta hukum adat telah dijalankan di lingkungan SAD.
“Pertimbangannya karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, hukum adat juga sudah berjalan di kalangan SAD,” katanya.
Namun demikian, Sugeng menegaskan bahwa hukum tetap ditegakkan untuk melindungi korban yang masih di bawah umur.
