Gracak.com – Status tahanan rumah yang di berikan majelis hakim kepada terdakwa Bengawan Kamto menjadi sorotan belakangan ini, terutama persoalan keadilan bagi tahanan yang lain.
Dimana Bengawan Kamto merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018–2019, bersama Arif Rohman yang saat ini menjadi tahanan rutan.
Menyikapi persoalan ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menjelaskan bahwa awalnya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) sejak 22 Juli 2025 hingga 18 November 2025.
Penahanan kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak 18 November 2025.
Baca Juga
“Selanjutnya, sejak 2 Januari 2026, jenis penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Adam menegaskan, pengalihan tersebut murni didasarkan pada alasan kemanusiaan, khususnya kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan intensif berdasarkan keterangan dokter Rutan.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada 27 Januari 2026, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Majelis hakim memiliki kewenangan penuh, baik untuk menahan, tidak menahan, maupun mengubah jenis penahanan,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengatakan bahwa status tahanan rumah sudah berlaku saat perkara dilimpahkan ke pengadilan, sehingga hanya dilanjutkan oleh pihak pengadilan.
“Ketika dilimpahkan, statusnya sudah tahanan rumah dari kejaksaan dan itu dilanjutkan oleh pengadilan,” katanya.