HUKUM

PN dan Jaksa Sebut Bengawan Kamto Harus Berobat, Jadi Alasan Tahanan Rumah

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 31 March 2026 | 01:55 WIB
PN dan Jaksa Sebut Bengawan Kamto Harus Berobat, Jadi Alasan Tahanan Rumah
Keterangan Foto : Keterangan gambar: Kuasa hukum terdakwa Bengawan Kamto memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang dugaan korupsi kredit PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (30/3/2026).
Otto menambahkan, pengajuan tahanan rumah dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang mengharuskannya menjalani pengobatan rutin.
“Yang bersangkutan kurang sehat sehingga harus rutin melakukan pengecekan kesehatan ke rumah sakit,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu syarat pengajuan tahanan rumah adalah adanya rekam medis yang menunjukkan kebutuhan perawatan rutin.
“Memang harus ada bukti medis bahwa yang bersangkutan perlu kontrol kesehatan secara berkala,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham, menegaskan bahwa kliennya tidak mendapat perlakuan istimewa.
Ia menyebut Bengawan Kamto menderita penyakit jantung sejak 2022 dan telah menjalani tiga kali operasi sejak 2023.
“Klien kami juga sempat mengalami serangan jantung saat berada di lapas, sehingga harus menjalani operasi dan kontrol rutin,” jelasnya.
Atas dasar kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kemanusiaan.