Otto menambahkan, pengajuan tahanan rumah dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang mengharuskannya menjalani pengobatan rutin.
“Yang bersangkutan kurang sehat sehingga harus rutin melakukan pengecekan kesehatan ke rumah sakit,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu syarat pengajuan tahanan rumah adalah adanya rekam medis yang menunjukkan kebutuhan perawatan rutin.
“Memang harus ada bukti medis bahwa yang bersangkutan perlu kontrol kesehatan secara berkala,” tambahnya.
Baca Juga
Di sisi lain, kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham, menegaskan bahwa kliennya tidak mendapat perlakuan istimewa.
Ia menyebut Bengawan Kamto menderita penyakit jantung sejak 2022 dan telah menjalani tiga kali operasi sejak 2023.
“Klien kami juga sempat mengalami serangan jantung saat berada di lapas, sehingga harus menjalani operasi dan kontrol rutin,” jelasnya.
Atas dasar kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kemanusiaan.