Gracak.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi berakhir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026) malam.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung sejak pukul 20.27 WIB hingga 21.45 WIB.
Dalam sidang putusan itu, muncul perbedaan pandangan terkait penyebutan anggota dewan dalam pertimbangan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh, Haris, menyebut hakim sempat menyinggung dugaan aliran dana kepada anggota dewan, namun dinyatakan tidak terbukti.
“Dalam pertimbangan hakim tadi, dugaan fee atau aliran dana kepada anggota dewan dianggap tidak terbukti dalam persidangan,” ujarnya usai sidang.
Baca Juga
Haris menambahkan, kemungkinan pengusutan lebih lanjut tetap terbuka, namun harus melalui proses penyidikan tersendiri dengan pembuktian yang cukup.
“Kalau memungkinkan, baru bisa dilakukan pelimpahan. Harus ada proses pembuktian lanjutan,” jelasnya.
Ia juga menyebut pihak kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi putusan melalui diskusi internal.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menyatakan bahwa dalam pembacaan putusan tidak ada pembahasan mengenai anggota dewan.
Baca Juga
“Dalam pembacaan putusan tadi, hakim tidak menyebutkan adanya anggota dewan yang menerima aliran fee dari pekerjaan PJU. Tidak ada sedikitpun peran DPRD disebutkan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa Yuses Alkadira, Viktorianus Gulo. Ia mengatakan pembacaan putusan hanya dilakukan pada bagian amar, tanpa membacakan seluruh pertimbangan hakim.