HUKUM

Mantan Sekda Jambi Ikut Diperiksa, Saksi Kasus Ujung Jabung Tembus 80 Orang

Penulis : ynt | Editor : ynt | 28 Mei 2026, 23:54 WIB
Mantan Sekda Jambi Ikut Diperiksa, Saksi Kasus Ujung Jabung Tembus 80 Orang
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebut tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang diduga merugikan negara Rp11,6 miliar.
Gracak.com - Jumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus bertambah. Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah memeriksa sekitar 80 saksi.
Jumlah tersebut meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar 70 saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), hingga masyarakat penerima ganti rugi lahan.
“Sudah ada 80 saksi yang diperiksa. Semua pihak terkait dengan perkara sudah kami mintai keterangan,” kata Noly, Rabu (27/5/2026).
Menurut Noly, salah satu saksi yang telah dimintai keterangan yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Muhammad Dianto.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi periode 2019–2023.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD selaku Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Kasus bermula dari rencana pembangunan jalan akses sepanjang 80 kilometer menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang telah dirancang sejak 2010. Jalan tersebut melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.
Pada 2019, Pemerintah Provinsi Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut. Dalam dokumen perencanaan, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran Rp16 miliar hingga Rp17 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka AS diduga membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai tersangka MD.