Gracak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengungkap penangkapan seorang buronan kasus pencabulan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.
Pengungkapan tersebut disampaikan di Kantor Kejati Jambi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku bernama Dadang Saputra Kanat (27), yang diketahui bekerja sebagai sopir di stockpile batu bara Talang Duku, Kabupaten Batanghari. Ia diamankan di tempat kerjanya oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejari Muaro Jambi, Kejati Jambi, dan Kejaksaan Agung.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa proses pencarian terhadap pelaku telah berlangsung selama hampir satu dekade.
Baca Juga
“Yang bersangkutan sudah masuk DPO sejak 2016. Selama pelarian, ia sempat berada di wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, pelaku kembali ke Jambi,” ujarnya.
Menurut Husaini, pelaku melarikan diri setelah tidak kooperatif dan mengingkari proses hukum saat persidangan sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menjalani proses penahanan dan hukum lebih lanjut.