HUKUM

Polda Jambi Sebut Dua Petani Tersangka Karhutla sebagai Perambah Hutan

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 12 September 2026, 17:01 WIB
Polda Jambi Sebut Dua Petani Tersangka Karhutla sebagai Perambah Hutan
Keterangan Foto : Dua petani, AK (65) dan T (63), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Tanjung Jabung Barat, Jambi. (Gracak.com/Yanto).
JAMBI, Gracak.com - Polda Jambi buka suara terkait status dua warga berinisial AK (65) dan T (63) yang ditangkap di kawasan hutan konsesi PT Rimba Hutani Mas (RHM), Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Agung Basuki menyebut kedua warga tersebut bukan petani, melainkan perambah hutan.
“Saya mau klarifikasi ya, yang kemarin viral dua orang, itu bukan petani, mereka perambah hutan. Hanya saja di KTP-nya dia sebagai petani,” kata Agung, Kamis (10/9/2026).
AK dan T sebelumnya ditangkap Satgas Karhutla pada Rabu (2/9/2026). Beberapa hari kemudian, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan AK dan T diduga melakukan pembakaran hutan serta menguasai kawasan hutan secara tidak sah.
Menurut Hari, keduanya diduga melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar, sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Hari mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan.
“Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana,” kata Hari.
Ia menegaskan pihaknya masih mendalami perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.