HUKUM

Kejati Jambi Minta Audit Keuangan PT MMJ, Hasil Operasional Pabrik Akan Disita Negara

Penulis : Sal | Editor : YNT | 23 April 2026 | 22:49 WIB
Kejati Jambi Minta Audit Keuangan PT MMJ, Hasil Operasional Pabrik Akan Disita Negara
Keterangan Foto : Tim Kejati Jambi melakukan penghentian operasional pabrik sekaligus menindaklanjuti audit keuangan terhadap aktivitas PT MMJ di aset sitaan PT PAL, Muaro Jambi. (Gracak.com).
Gracak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan akan mengaudit keuangan PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) terkait operasional pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang sebelumnya disita dalam perkara dugaan korupsi.
Langkah ini dilakukan setelah Kejati Jambi menghentikan seluruh aktivitas pabrik di Desa Sido Mukti, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menyatakan audit dilakukan untuk menelusuri potensi keuntungan yang diperoleh selama pabrik tetap beroperasi di bawah pengelolaan PT MMJ.
“Kami akan meminta audit terhadap seluruh pendapatan selama pabrik beroperasi. Hasilnya akan diserahkan kepada negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian,” ujarnya.
Diketahui, PT MMJ mengoperasikan pabrik tersebut tanpa izin resmi di tengah status aset sebagai barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI dengan nilai kerugian mencapai Rp105 miliar.
Penghentian aktivitas telah dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jambi, serta disertai penandatanganan berita acara oleh pihak PT MMJ dan perwakilan Bank BNI.
Selain audit keuangan, Kejati Jambi juga menegaskan akan terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset sitaan tersebut.
Kasus ini sendiri telah menyeret lima orang ke proses hukum. Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sementara dua lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.