NASIONAL

Selain Alung, Polisi Masih Kejar Tiga Terduga Anggota Jaringan Narkoba

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 10 Juni 2026, 15:01 WIB
    Selain Alung, Polisi Masih Kejar Tiga Terduga Anggota Jaringan Narkoba
Keterangan Foto : Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut tiga orang yang diduga terkait jaringan narkotika M Alung Ramadhan alias Alung masih berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi (Gracak.com/ynt).
Gracak.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi masih memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan peredaran narkotika yang menjerat M Alung Ramadhan alias Alung.
Pengejaran terhadap ketiga buronan tersebut dilakukan di tengah berlanjutnya proses hukum terhadap Alung, tersangka kasus sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan polisi sebelum akhirnya ditangkap kembali.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, DPO terhadap ketiga orang tersebut telah diterbitkan sejak 12 Oktober 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Benar, dari Ditresnarkoba sudah mengeluarkan DPO terhadap rombongan tersangka Alung,” kata Erlan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Erlan, tiga orang yang masih diburu penyidik masing-masing berinisial D.A alias D, R.M.D.P alias TE, dan R.O.A alias O.
Ia menjelaskan, ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan perkara peredaran narkotika yang menjerat Alung dan jaringan yang beroperasi lintas daerah tersebut.
Meski status DPO telah diterbitkan sejak Oktober tahun lalu, hingga kini keberadaan ketiga orang tersebut masih belum diketahui. Penyidik terus melakukan penelusuran dan pengembangan untuk mengungkap peran serta lokasi para buronan.
“DPO sudah dikeluarkan sejak tanggal 12 Oktober 2025,” ujar Erlan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Alung sendiri telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pada Rabu, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi juga telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jambi.