HUKUM

Dua Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Jambi, Diduga Cemarkan Nama Baik Warga Binaan Lapas Kelas II A

Penulis : gracak.com | Editor : YNT | 25 April 2026 | 23:42 WIB
Dua Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Jambi, Diduga Cemarkan Nama Baik Warga Binaan Lapas Kelas II A
Keterangan Foto : Pihak keluarga memperlihatkan bukti laporan ke Polda Jambi usai narasi viral di media sosial diduga mencemarkan nama baik AJ. (Gracak.com).
Gracak.com – Dua akun media sosial TikTok, masing-masing bernama @Dunialagiviral dan @MitraJambiNews, resmi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang warga binaan Lapas Kelas II A Jambi berinisial AJ yang diketahui sebagai Ketua Blok A1.
Laporan tersebut, diketahui diajukan oleh pihak keluarga AJ melalui kuasa hukumnya, Fikri Riza, pada Jumat (24/4/2026). Pengaduan itu tercatat dengan nomor: Laporan/83/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Kasus ini bermula dari unggahan kedua akun tersebut yang menarasikan bahwa AJ, yang disebut sebagai Ketua Blok A1, diduga bebas mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam lapas.
Adapun salah satu narasi yang dipersoalkan berbunyi, “Ada apa dengan Lapas Kelas II A Jambi, diduga AJ Ketua Blok A1 bebas mengendalikan narkoba dari balik lapas.” Keterangan dalam unggan akun @MitraJambiNews.
Pihak keluarga AJ membantah keras isi unggahan tersebut. Riana dan Dini, yang mengaku sebagai keluarga AJ, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan mengandung unsur fitnah.
“Kami merasa narasi tersebut telah mencemarkan nama baik serta menyerang kehormatan Aji dan keluarga,” ujar mereka, Sabtu (25/4/2026).
Menurut pihak keluarga, unggahan tersebut juga dinilai berpotensi merugikan AJ, terutama dalam proses pengajuan hak-haknya sebagai narapidana di dalam lapas.
Menyikapi hal itu, keluarga bersama kuasa hukumnya akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kedua akun tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Menelusuri laporan ini, kuasa hukum AJ, Fikri Riza, saat dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik ini.
“Kami berharap Polda Jambi dapat mengusut tuntas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini demi keadilan bagi klien kami,” ujarnya.