Gracak.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci, diterpa isu tak sedap, muncul dugaan sunat anggaran untuk upah pekerja.
Peristiwa itu, disebutkan terjadi pada tahun anggaran 2023 sampai 2025 silam.
Penyunatan upah atau anggaran tersebut dilakukan oknum dengan cara memberikan secara langsung atau tunai kepada para pekerja Honorarium, Pengawas dan Operator, usai pekerjaan harian selesai.
Hal tersebut dilakukan, seolah untuk menghilangkan alat bukti atau mengelabuhi hukum.
Baca Juga
Bagitupun untuk upah yang diberikan diduga tidak sesuai dengan semestinya, seperti upah operator yang seharusnya dibayar per jam, malah diberikan dengan imbalan seperti upah harian.
“Kadang sehari itu ada yang Rp 240 ribu, kadang ada yang Rp 140 ribu. Yang seharusnya lebih dari itu di anggaran,” isu yang beredar di tubuh Honorarium, Pengawas dan Operator di PUPR Kerinci.
Menyikapi isu tersebut, Kadis PUPR Kabupaten Kerinci, Maya Noveri Handayani menyebutkan, untuk anggaran tahun 2023 sampai 2025 silam sudah dilakukan audit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau untuk 2023- 2025 kita sudah diaudit BPK,” katanya Minggu (24/5/2026).
Baca Juga
Begitupun untuk saat ini, operator yang sudah menjadi pegawai paruh waktu dan P3K tidak dapat dibayarkan honornya.